Minggu, 30 Juni 2013

Pasar modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal
menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan
Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal

Manfaat

Bagi emiten

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain: jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  1. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  2. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  3. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  4. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Bagi investor

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain: nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  1. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  2. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
Pasar uang
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Ciri-ciri Pasar Uang:
  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
  3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang:
  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Dana Pensiun
  4. Perusahaan Asuransi
  5. Perusahaan-perusahaan besar
  6. Lembaga Pemerintah
  7. Lembaga Keuangan lain
  8. Individu Masyarakat
Contoh Pasar Uang adalah :
  1. Obligasi
  1. Indikator Pasar Uang.
    Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
    1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
    Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
    2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
    Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
    3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
    Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
    4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
    Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
    5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
    Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
    6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
    Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
    7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
    Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
    8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
    harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
    9. Suku bunga kredit
    Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
    10. Inflasi
    Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
    11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
    Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
    12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
    Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
  2. Labels: Manajemen Keuangan

Pasar tenaga kerja
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja didalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga – lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik didalam maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.
Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
  • Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
  • Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
  • Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,
Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
  • Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
  • Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
  • Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan
PASAR BARANG BERJANGKA
Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Kontrak adalah mengikat pada saat terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual. Tidak ada pasar sekunder untuk kontrak dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer dan setiap kontrak (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat, jadi kontrak diciptakan di bursa.

Kliring derivatif

Atas setiap kontrak yang terdaftar dan merupakan suatu kontrak terbuka, Lembaga Kliring akan melakukan perhitungan keuntungan dan kerugian atas kontrak tersebut berdasarkan harga penyelesaian yang ditetapkan oleh Bursa.
Biasanya ada suatu badan yang bertanggung jawab untuk mengkliringkan dan menjamin penyelesaian transaksi kontrak berjangka / derivatif / Spot dan kontrak serah secara teratur, wajar, dan efisien sehingga mampu memelihara integritas pasar.
Sewaktu bursa derivatif seperti CBOE dan LIFEE bertanggung jawab atas penyediaan suatu sarana untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan ketertiban, penyelesaian transaksi dilakukan oleh Clearing Corporation (perusahaan kliring) atau yang biasa disebut dengan Clearing Houses .
Contoh lain di Indonesia, P.T. Bursa Berjangka Jakarta selaku penyelenggara dan penanggung jawab bursa perdagangan berjangka, namun kliring dan penyelesaian transaksi dilakukan oleh P.T Kliring Berjangka Indonesia

Penyelesaian transaksi

Atas transaksi berjangka yang dilakukan maka ada 4 cara yang biasanya dilakukan untuk menyelesaiakan transaksi yang dilakukan untuk menutup posisi, yaitu:
  1. Penyelesaian transaksi secara likuidasi.
  2. Penyelesaian transaksi secara tukar menukar fisik berjangka.
  3. Penyelesaian transaksi secara penyerahan fisik aset turunan.
  4. Penyelesaian transaksi secara tunai.

Penjamin transaksi berjangka

Kontrak derivatif adalah suatu kontrak yang memiliki tingkat gejolak harga yang amat tinggi, kadang-kadang lebih bergejolak daripada aset acuannya (underlying asset) dan ini dapat menjadikan salah satu pihak menderita kerugian yang sangat besar sehingga tidak mampu menyelesaikan transaksi. Pada suatu kondisi perdagangan yang aman maka para pihak yang melakukan transaksi memerlukan suatu kepastian bahwa lawan transaksinya pasti akan memenuhi kewajibannya dalam keadaan pasar yang bagaimanapun juga tanpa terkecuali. Kebutuhan ini dapat menjadikan suatu pengaturan yang rumit dalam prosedur transaksi seperti taksasi kredit, penetapan batasan transaksi, dan lain-lain pengaturan untuk masing-masing pelaku transaksi, dan ini akan menjadikan perdagangan berjangka kehilangan daya tariknya.
Untuk menghindari hal tersebut diatas maka lembaga kliring akan melakukan fungsi novasi atau subtitusi untuk transaksi kontrak berjangka/derivatif yang didaftarkan oleh anggota kliring pembeli dan penjual, dimana lembaga kliring akan menjamin hak dan kewajiban pembeli untuk setiap anggota lliring penjual dan akan menjamin hak dan kewajiban penjual terhadap setiap anggota kliring pembeli.
Lembaga kliring dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga penjamin dan pengelolaan risiko menerapkan beberapa cara dalam mengelola risiko yang dihadapinya, yaitu: [4]
  • Pembinaan dan pengawasan kondisi keuangan anggota kliring.
  • Pemungutan dan pengelolaan margin [5]
  • Penyesuaian harga harian
  • Pemisahan dana anggota kliring dalam rekening terpisah.
  • Dana kliring.
  • Penanggulangan cidera janji.

Margin pada transaksi berjangka

Margin yang dipungut oleh lembaga kliring

Lembaga kliring dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga yang melaksanakan kliring serta penjaminan atas transaksi anggota berjangka akan mengenakan 2 macam margin yaitu :
  • Margin awal atau biasa disebut initial margin atau juga margin deposit yaitu adalah dana yang khusus dicadangkan untuk menutup
kerugian-kerugian yang mungkin timbul karena transaksi perdagangan margin selama berlakunya kontrak transaksi perdagangan margin.
  • Margin Mark-To-Market [6] Dimana pada setiap akhir hari perdagangan lembaga kliring akan menilai ulang setiap posisi terbuka yang ada dengan menyesuaikannya terhadap harga penyelesaian yang terjadi pada akhir hari perdagangan tersebut (proses “mark to market”), dan sebagai akibat dari proses penilaian ulang tersebut maka akan timbul kelebihan dan kekurangan margin yang disebut variation margin dan lembaga kliring secara otomatis akan mendebet rekening dari anggota kliring yang mengalami kekurangan margin dan mengkredit rekening

Margin yang dipungut oleh pialang perdagangan berjangka

Margin yang dipungut oleh pialang perdagangan berjangka ini disebut “Margin nasabah” yaitu suatu dana yang berada pada pialang sebagai jaminan atas kontrak terbuka dimana dana / jaminan tersebut harus lebih besar daripada margin awal yang disetorkan oleh pialang anggota kliring pada lembaga kliring.

PASAR MODAL

  1. Pengertian
Pasar Modal  merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
  1. Fungsi Pasar Modal
  1. Sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi,saham,dan lainnya.
  2. Meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
  1. Struktur dan Lembaga Pasar Modal
  • Badan Pengawas Pasar Modal (lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.)
  • Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

  1. 3. Manfaat Bagi Emiten (pihak perusahaan yang melakukan penawaran umum )
    1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
    2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
    3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
    4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
    5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

  1. 4. Manfaat Bagi investor:
    1. nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
    2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
    3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.

PASAR UANG


A. Pengertian Pasar Uang
Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

Ciri-ciri Pasar Uang:
  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
·        mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
·        memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
·        menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.

Tujuan Pasar Uang Bagi Investor
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas disamping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut disebabkan dana yang diinvestasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara, dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden dsb. Dengan alasan ini, maka investor di pasar uang sangat sensitif terhadap resiko.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Oleh karena itu, pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana; menutup kekurangan dengan pinjaman jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan; dan penyediaan outlet investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya melebihi pengeluaran.

B.Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko



C. Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
·        Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
·        Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
·        Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
·        Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
·        Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.

Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah:
1) Bank-bank
2) Perusahaan-perusahan Umum
3) Perusahaan Asuransi
4) Yayasan
5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.

Debitur dan Kreditur dalam Pasar Uang
Menentukan siapa debitur (borrower) dan kreditur (lender) dalam pasar uang agak sulit. Perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama sering beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan kreditur. Misalnya, sebuah bank umum yang beroperasi di pasar uang akan meminjam dana secara agresif melalui sertifikat deposito dan instrumen utang jangka pendek lainnya; dan pada waktu yang sama bank tersebut memberi pinjaman jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang sementara sedang mengalami kekurangan dana.
Lembaga-lembaga yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi pasar terbuka.
D.Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.





E.Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga..
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi engan meminta atau mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan engan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perunangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar